Kirmah saat Hadir Acara Perkumpulan

Bismillahirrahmanirrahim.
Alhamdulillahi Rabbil 'alamin.
Allahumma shalli wasallim 'ala sayyidina Muhammad, wa 'ala aalih washohbih.

Siapa di sini yang suka bungkusin jajanan / jamuan yang disuguhin saat hadir ke acara-acara (misal maulid-an, yasinan, majelis, aqiqoh-an, arisan, dll.)???😭😭😭 πŸ‘†πŸ‘†

Yukk mulai sekarang kita perbaiki yaa, jangan 'main' bungkus aja tanpa izin.. x'D
Dulu, Ustadzah Alina Al Munawwar pernah menyampaikan dalam suatu majelis Aqiqoh, singkat cerita aja yaa..
Jadi, aqiqoh itu sunnahnya ada 3 hal:
a. Menjadikannya sebagai hidangan
b. Menjadikannya sebagai hadiah
c. Menjadikannya sebagai sedekah

Kalau kita ingin melaksanakan aqiqoh untuk anak-anak kita, maka usahakanlah 3 hal ini, tapi kalau nggak bisa 3, paling tidak 2 hal.. kalau nggak bisa mengundang orang, maka cukup dengan menghadiahkan dan menyedekahkan kepada fakir dan miskin.

Maksudnya 'jamuan' aqiqoh ini adalah supaya kita (orangtua/ keluarga) juga makan, karena keluarga sunnah untuk makan daging yang dipakai untuk aqiqoh.

FYI, ternyata 'menghidangkan' dan 'menyedekahkan' itu beda lhoo.
Misalnya nih, btw, ini konteksnya, jika kita sebagai tamu undangan (yang diundang datang ke acara aqiqoh). Maksud makanan yang 'dihidangkan', itu makanan yang disuguhin aja di rumah pemilik acaranya. Nah, makanan ini boleh kita makan selama di tempat acara, tapi makanan ini nggak jadi milik kita (yang hadir), maksudnya, nggak boleh dibungkus kalau tanpa izin pemilik acaranya. Maka hati-hati, kalau kita dateng ke acara aqiqoh (atau acara apapun) lalu jamuan yang dihidangkan oleh pemilik acara (shohibul baitnya) banyak, sedangkan yang dateng sedikit, terus kita diem-diem bungkus makanan yang dihidangkan/dijamu tadi tanpa izin, ini harom hukumnya. Karena makanan-makanan itu bukan milik kita, yang jadi milik kita adalah yang udah kita makan, yang dipersilakan dimakan oleh shohibul bait. Kecuali, kalau yang punya rumah bilang “ayo yang mau bungkus/ bawa pulang, bawa aja”, atau disediain plastik sama shohibul baitnya, maka ini boleh.

Tapi kalau 'nasi berkat' atau dus snack yang memang khusus untuk dibawa pulang, ini namanya jamuan untuk 'disedekahkan', dan ini udah jadi milik kita. Mau kita kasihin lagi ke orang, atau mau kita jual, itu terserah kita. Tapi kalau dihidangkan tadi, nggak hanya hidangan makanan, apapun itu entah berbentuk kue, buah, permen, dll. itu kan mudah banget untuk kita masukin ke tas, maka hati-hati kalau kita mau ngambil untuk dibawa pulang, kita musti izin dulu yaa ges.. Jadi, kesimpulannya, kalau mau kirmah alias mikir omah (mikirin (makanan) buat orang rumah), izin dulu yaa teman-teman.. :'D

InsyaAllah berikutnya eln ingin share tentang bahaya makanan harom, syubhat, dan fadhilahnya makan makanan halal, yang pernah disampaikan oleh Ustadzah Niina. InsyaAllah fii khair wa luthf wa 'afiyah.

Sekian, semoga bermanfaat. Allahu a'lam.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Menuntut di Akhirat atau Memaafkan? (Edisi HBH 2025)

Cerita Random: Nostalgia Momen Lebaran

Berniat di Bulan Ramadhan